STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI PUSAT
Penerapan sistem akuntansi
pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri
terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam
bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain
disebutkan bahwa:
1. Sistem akuntansi
pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
2. Sistem akuntansi
pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya
dapat dipertanggung jawabkan dan diaudit).
3. Sistem akuntansi
pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk
penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem
akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas
dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan
keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang
diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh
berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat.
A. PERKEMBANGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sangat lamban dalam
merespons tuntutan perkembangan zaman. Akuntansi pemerintahan di Indonesia juga
belum berperan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja birokrasi. pemerintah
dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada periode lama, output
yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat,
terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak diandalkan dalam pengambilan
keputusan. Malah, segala kekurangan ada dalam akuntansi pemerintahan pada
periode tersebut sering menjadi ladang yang subur untuk tumbuhnya
praktek-praktek KKN.
Namun demikian,
pada dasawarsa terakhir yang berkulminasi diundangkannya tiga paket keuangan
negara, terdapat dorongan yang kuat untuk memperbaharui akuntansi pemerintahan
di Indonesia. Beberapa faktor penting yang menjadi pendorong tumbuh pesatnya
perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia akhir-akhir ini
antara lain, adalah:
1.
Ditetapkannya tiga paket UU yang
mengatur Keuangan Negara Pasal 32 (1) UU No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
2.
Ditetapkannya UU tentang pemerintahan
daerah dan UU tentang penmbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pasal 184 ayat 1;
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa laporan
keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
3.
Profesi akuntansi. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah lama menginginkan adanva standar
akuntansi di sektor publik sebagai hal yang paralel dengan telah adanya lebih
dahulu standar akuntansi di sektor komersiil.
4.
Birokrasi. Pemerintahan
merupakan penyusun dan sekaligus pemakai yang berkepentingan akan adanya suatu
akuntansi pemerintahan yang handal. Dengan diundangkannya tiga paket keuangan
negara mendorong birokrat secara serius menyiapkan sumber daya, sarana, dan
prasarananya.
5. Masyarakat (LSM dan
wakil rakyat). Masyarakat melaiui LSM dan wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD juga
menaruh perhatian terhadap praktik good governance pada pemerintahan
di Indonesia. Ditetapkannya undang-undang yang menyangkut tiga paket keuangan
negara dan pemerintahan daerah merupakan cerminan dari kontribusi aktif para
wakil rakyat di DPR. Di samping itu, pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBN/APBD
memerlukan persetujuan dari DPR/DPRD.
6. Sektor Swasta. Perhatian dari sektor swasta mungkin tidak terlalu signifikan karena akuntansi pemerintahan tidak
terlalu berdampak secara langsung atas kegiatan dari sektor swasta. Namun,
penggunaan teknologi informasi dan pengembangan sistem informasi berbasis
akuntansi akan mendorong sebagian pelaku bisnis di sektor swasta untuk ikut
menekuninya.
7.
Akademisi. Akademisi terutama
di sektor akuntansi menaruh perhatian yang cukup besar atas perkembangan
pengetahuan di bidang akuntansi pemerintahan. Perhatian ini sangat erat
kaitannya dengan penyiapan SDM yang menguasai kemampuan di bidang akuntansi
pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan tenaga operasional dan manajer akuntansi
di pemerintahan. Beberapa anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan saat
ini berasal dari perguruan tinggi. Di samping itu, jurusan akuntansi pada
perguruan tinggi sudah lama memberikan kepada mahasiswa S1 mata kuliah
akuntansi pemerintahan. Beberapa perguruan tinggi juga sudah mulai menawarkan
spesialisasi akuntansi sektor publik pada program magister akuntansinya.
8.
Dunia Internasional (lender dan investor). World Bank, ADB, dan JBIC, merupakan lembaga
internasional (lender), yang ikut berkepentingan untuk berkembangnya akuntansi
sektor publik yang baik di Indonesia. Perkembangan akuntansi tadi diharapkan
dapat meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas dari proyek pembangunan yang
didanai oleh lembaga tersebut. Lembaga ini, baik langsung maupun secara tidak
langsung, ikut berperanan dalam mendorong terwujudnya standar akuntansi pemerintahan yang menopang
perubahan akuntansi pcnwrrntaiarn di Indonesia.
9.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). UU 17/2003 dan UU 15/2004 menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN/APBD diperiksa oleh BPK. Untuk dapat memberikan opininya, BPK
memerlukan suatu standar akuntansi pemerintahan yang diterima secara umum.
Perhatian BPK terhadap pengembangan akuntansi pemerintahan sangat besar antara
lam ditandai dengan partisipasi dari lembaga ini dalam pembahasan tiga paket UU
dengan DPR. Selain itu, pasal 32 (2) UU No. 17 Tahun 200' mengamanatkan bahwa
standar akuntansi pemerintahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK.
10.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. APIP yang
meliputi Bawasda, Irjen, dan BPKP merupakan auditor intern pemerintah yang berperan untuk membantu pimpinan untuk terwujudnya sistem
pengendalian intern yang baik sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja
instansi pemerintah sekaligus mencegah praktek-praktek KKN. Akuntansi
pemerintahan sangat erat kaitan dan dampaknya terhadap sistem pengendalian
intern sehingga auditor intern mau tidak mau harus memiliki kemampuan di bidang
akuntansi pemerintahan sehingga dapat berperan untuk mendorong penerapan
akutansi pemerintahan yang sedang dikembangkan
No comments:
Post a Comment