BRISBANE- Kelompok kerja bersama Indonesia-Australia membahas definisi kapal nelayan tradisional.
Menurut Dubes RI di Canberra Imron Cotan, langkah itu menyusul munculnya sejumlah kasus penangkapan kapal nelayan Indonesia yang diduga memasuki perairan negara itu.
"Definisi itu penting karena menurut Australia kapal-kapal nelayan yang sudah dilengkapi alat Global Positioning System (GPS) dan mesin pendeteksi ikan, tidak termasuk kategori nelayan tradisional. Pengertian nelayan tradisional itu kan menurut kita," kata Imron di sela-sela kunjungannya ke Brisbane untuk menghadiri rapat koordinasi kantor-kantor perwakilan RI se-Australia, baru-baru ini.
Bagi Australia, nelayan yang mencari ikan dengan kapal-kapal yang dilengkapi GPS dan mesin pendeteksi ikan tidak termasuk nelayan tradisional.
Berkaitan dengan nasib sembilan anak buah KM Gunung Mas Baru yang ditangkap bersama kapten kapal, Muhammad Heri, 18 April lalu, Imron mengatakan, mereka sudah dikembalikan ke tanah air dengan biaya Pemerintah Australia.
"Biasanya nelayan-nelayan kita yang tertangkap dipulangkan ke tanah air setelah dua atau tiga minggu ditahan. Pemulangan nelayan kita itu atas biaya mereka (Australia)," katanya.
Menurut dia, yang tidak dipulangkan pihak berwenang Australia adalah nakhoda kapal dan awak kapal (nelayan) yang masuk kategori residivis karena sudah dua tiga kali tertangkap dalam kasus serupa.
"Untuk mengantisipasi agar kasus yang sama tidak lagi terjadi, kita meminta agar nelayan-nelayan kita tidak lagi ditahan dilaut (di kapal yang ditangkap) tetapi dipindahkan ke tahanan darat," katanya.
Membangun Rutan
Pihak Australia, kata Imron, sedang membangun rumah tahanan (rutan) di Darwin, Northern Territory bagi para nelayan Indonesia. ''Mungkin akhir 2005 atau awal 2006, Rutan itu sudah selesai."
Terkait dengan kasus nelayan Indonesia yang ditangkap dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Australia, kedua pemerintah berjanji menuntaskan masalah ini dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Indonesia meminta Australia agar memperlakukan para nelayan yang ditangkap itu secara manusiawi. Sebagaimana diketahui, 27 perahu nelayan Indonesia tertangkap dalam sebuah operasi penumpasan penangkapan ikan ilegal oleh Australia, pertengahan April lalu.
Imron juga mempertanyakan nasib kapal-kapal nelayan Indonesia yang ditinggal para awaknya yang dipulangkan pemerintah Australia ke tanah air.
"Kita masih bertanya (kepada Australia) tentang bagaimana kapal-kapal nelayan itu bisa dikembalikan ke Indonesia setelah awaknya dipulangkan," katanya. (ant-46v)
Friday, January 11, 2008
Dibahas, Definisi Kapal Nelayan Tradisional
Posted by ucupneptune at 1:37 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment