Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu kunci pertimbangan dalam keputusan bisnis. Merek adalah modal intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang dapat ditingkatkan nilainya dalam produk dan teknologi. Merek adalah asset bisnis dan usaha. Merek sangat erat dengan busines image, goodwil dan reputasi. Merek dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hukum merek di Indonesia
Di Indonesia undang-undang merek kolonial yaitu sejak tahun 1885 dan diperbaharui dengan UU Merek No.21 tahun 1961, yang kemudian dirubah dengan UU Merek No.19 tahun 1992 dan direvisi kembali dengan UU Merek No.14 tahun 1997yang kemudian menjadi UU Merek No.15 tahun 2001.
Dasar Pemikiran Perlindungan Merek
To Protect Business Reputation and Goodwill;
To Protect Consumer from Deception;
To Prevent the Buying public from purchasing inferior goods or services in the mistaken believe that they originate from or are provided by another trade. (David I.Bainbridge - "Intellectual Property 2nd edition").
Bagaimana masyarakat memperoleh perlindungan merek ?
Melakukan pendaftaran merek dalam lingkup nasional dan internasional.
Mempelajari sistem hukum yang mengatur aspek HKI
Melakukan konsultasi dengan konsultan HKI.
Manfaat Perlindungan Merek
Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi.
Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan institusi keuangan.
Dalam penjualan atau merger asset merek dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan.
Merek meningkatkan performance dan competitiveness/daya saing.
Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan dan penegakan haknya.
Alasan Untuk Melakukan Pendaftaran Merek
Hak Eksklusif dalam pasar / ekspor
Posisi market yang kuat
Pengembalian investasi
Kesempatan untuk melisensi atau menjual
Meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi
Memberikan image yang positif bagi perusahaan
Meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa.
Wednesday, January 23, 2008
Apakah Merek ?
Posted by ucupneptune at 5:30 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment