Posted by Suyanto Ahmad at 08:24
Baru tau, ternyata ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang fungsi keluarga, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1994. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa ada delapan fungsi keluarga, yakni:
Fungsi Keagamaan
Jelas sekali bahwa fungsi keluarga adalah untuk memelihara agama dua insan yang berlainan jenis, agar terhindar dari berbagai kemungkaran terkait dengan hubungan dengan lawan jenis
Sosial Budaya
Dengan fungsi ini diharapkan keluarga dapat memelihara dan memperkaya budaya bangsa.
Cinta Kasih
Fungsi ini yang dengan jelas ditegaskan dalam Al Qur'an, yakni mewujudkan mawaddah wa rahmah antara suami dan istri, serta anak-anak sebagai qurrota a'yun.
Melindungi
Yakni terutama melindungi anggotanya dari api neraka. Fungsi melindungi ini juga tersirat dalam pernyataan Allah dalam Al Qur'an, suami adalah pakaian bagi istri dan sebaliknya istri adalah pakaian bagi suaminya.
Reproduksi
Membuat kerangka yang terhormat dalam menjaga kelangsungan hidup umat manusia di muka bumi ini
Sosialiasi dan Pendidikan
Mendidik seluruh anggota keluarga, saling menasehati dalam kebaikan.
Ekonomi
Mencukupi kebutuhan seluruh anggota keluarga.
Pembinaan Lingkungan
Selain diharapkan untuk dapat hidup selaras dengan kondisi lingkungan, sosial dan budaya sekitarnya, keluarga juga diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap pembinaan lingkungan sekitarnya.
Semoga bermanfaat.
Wednesday, January 23, 2008
Delapan Fungsi Keluarga
Posted by ucupneptune at 7:22 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment