Salah satu arah Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum yang tercakup dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tentunya arah kebijakan tersebut merupakan satu pernyataan eksplisit bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah melakukan pilihan untuk mengembangkan suatu sistem hukum yang mendukung ekonomi pasar (market economy). Penggunaan hukum secara sadar untuk mengubah atau mengembangkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang mendukung ekonomi pasar tersebut memang dimungkinkan mengingat hukum dapat difungsikan sebagai “a tool of social engineering”, suatu alat untuk merekayasa sosial. Disamping hukum, memang masih dapat diperdebatkan kemungkinan adanya faktor-faktor lain seperti ekonomi dan penggunaan teknologi dalam kemunculan suatu perubahan yang dikehendaki. Namun sekurang-kurangnya, sebagaimana pendapat Prof. DR. Satjipto Rahardjo, SH, hukum dapat digolongkan ke dalam faktor penggerak mula, yaitu yang memberikan dorongan pertama secara sistematik1.
Tulisan ini berkehendak untuk mengukur seberapa efektif pembangunan hukum di Indonesia dalam mengembangkan sistem hukum yang mendukung perekonomian, serta bagaimana sistem hukum Indonesia yang mendukung ekonomi pasar tersebut dikembangkan dan apakah realitas telah memperlihatkan upaya-upaya yang sesuai sebagaimana yang diharapkan. Untuk mempermudah pembahasan, makalah ini meminjam model yang dikemukakan Cheryl W Gray2 mengenai prasyarat agar suatu sistem hukum dapat berfungsi dengan baik. Dalam publikasi The World Bank Poverty Reduction and Economy, Cheryl W Gray dalam tulisannya yang berjudul “Reforming Legal Systems in Developing and Transition Countries”, menyatakan bahwa terdapat tiga prasyarat penting yang perlu diperhatikan agar sistem hukum dapat berfungsi dengan baik dalam suatu ekonomi pasar, yakni tersedianya hukum yang ramah terhadap pasar (market-friendly laws), adanya kelembagaan yang mampu secara efektif menerapkan dan menegakkan hukum yang bersangkutan; dan adanya kebutuhan dari para pelaku pasar atas hukum dan perundang-undangan dimaksud3.
Hukum Yang Market-Friendly
Prasyarat utama yang diperlukan untuk dapat mengembangkan sistem hukum yang dapat berfungsi dengan baik (well-functioning) bagi suatu ekonomi pasar adalah mempersiapkan seperangkat hukum tertulis yang secara jelas dan jernih mampu menunjukkan batasan-batasan hak serta pertanggungjawaban individual dan yang relevan dengan kebijakan ekonomi yang pro mekanisme pasar. Upaya mewujudkan prasyarat ini bukanlah merupakan tugas yang sederhana, terutama bagi negara Republik Indonesia. Hal ini berkenaan dengan kondisi obyektif Indonesia yang masih merupakan negara berkembang yang berada pada masa transisi menuju ekonomi pasar dan terbatasnya kemampuan dalam melakukan analisis masalah serta pengambilan keputusan dalam bidang ekonomi.
Faktor lain yang berpengaruh adalah kurangnya pengembangan prinsip-prinsip pertanggungjawaban terutama menyangkut kapasitas dan akuntabilitas fidusier (fiduciary capacity dan fiduciary accountability). Misalnya dalam pertanggungjawaban badan hukum pelaku usaha yang berupa Perseroan Terbatas (PT), meskipun telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yakni Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), namun kurang dapat diaplikasikan secara mudah mengingat tidak adanya yurisprudensi berkenaan dengan masalah yang bersangkutan. Ketentuan mengenai tanggung jawab direksi (fiduciary duties) dan kemungkinan penghapusan tanggung jawab terbatas suatu PT (Piercing The Corporate Veil) telah diatur dalam UUPT masing-masing Pasal 85 dan Pasal 3 ayat (2). Pasal 85 UUPT mengatur bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Sedangkan Pasal 3 ayat (2) UUPT mengatur kemungkinan dikecualikannya prinsip tanggung jawab terbatas PT dalam hal-hal sebagai berikut :
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
Pemegang Saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Namun melihat kasus-kasus yang muncul berkenaan dengan permasalahan tersebut, penanganannya jauh dari ketentuan yang telah diatur dalam UUPT, contohnya adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang termasuk penyalahgunaan utang atau pinjaman perusahaan oleh pemegang saham. Kasus lainnya adalah kasus kepailitan PT Mustika Niagatama (salah satu perusahaan Ongko Group) yang diindikasikan sebagai paper company, karena begitu minimnya asset PT Mustika Niagatama dibandingkan dengan jumlah kewajibannya. Fakta demikian muncul menjadi sorotan utama dalam laporan kurator, bahwa aset likuid PT Mustika Niagatama hanya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan total utang yang dimiliki Rp 2.600.000.000.000,- (dua trilyun enam ratus milyar rupiah). Istilah Paper Company sendiri adalah suatu perusahaan yang di atas kertas berbentuk PT, namun hanya bertujuan sebagai penarik dana pinjaman bagi perusahaan lain dalam satu kelompok untuk mengelabui rambu-rambu perbankan, tidak menjalankan usaha sebagaimana layaknya PT. Memperhatikan pengertian dari paper company tersebut, maka pemegang saham PT Mustika Niagatama dapat dikenakan “Piercing The Corporate Veil”.
Di lain pihak, terutama berkenaan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan sebenarnya pemerintah telah mengupayakan pengembangan prinsip-prinsip pertanggungjawaban sebagai sarana untuk memulihkan praktek bisnis dan iklim berusaha yang sehat. Hal ini terlihat dari dicanangkannya prinsip-prinsip Good Governance dalam birokrasi pemerintahan dan Good Corporate Governance bagi kalangan bisnis, diberlakukannya Fit & Proper Test dalam pemilihan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif, serta diundangkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum yang baru, yakni PBI No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15 Desember 2000, mempunyai semangat yang sama, terutama dalam hal penyempurnaan ketentuan bank umum dalam mencapai tujuan self regulatory banking (sistem perbankan yang disiplin) dan mendukung pelaksanaan risk-based supervision (pengawasan yang difokuskan pada resiko bank). Penyempurnaan tersebut merupakan upaya bagi implementasi prinsip-prinsip pokok pengawasan bank yang efektif dengan mengacu pada 25’s Core Principles for Effective Banking Supervision yang direkomendasikan Basle Committee.
Tantangan berat lainnya bagi Indonesia dalam mewujudkan prasyarat pembentukan hukum yang market-friendly adalah kenyataan sebagaimana dikaji oleh Thomas M Franck bahwa pembentukan hukum di negara berkembang menghadapi persoalan untuk melaksanakan secara bersamaaan tiga tahap pembangunan hukum berkenaan dengan politik yang dilewati negara-negara modern industrialis, yakni tahap unifikasi, industrialisasi dan tahap social welfare4. Dengan kata lain Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang cenderung mengarahkan dirinya kepada negara yang mendukung ekonomi pasar membutuhkan para pemimpin masyarakat yang mempunyai keahlian khusus, yakni mampu melakukan perencanaan, rekonsiliasi, penyesuaian dan penyeimbangan ketiga tahap pembangunan hukum dimaksud. Ketiga tahapan tersebut merupakan pendekatan yang dikemukakan oleh Professor Organski5, yakni tahap pertama berupa unifikasi dimana yang menjadi permasalahan adalah integrasi politik dari suatu masyarakat atau pembentukan negara kesatuan. Tahap kedua berupa industrialisasi, dimana yang menjadi permasalahan utama adalah perjuangan modernisasi ekonomi dan politik, dan dalam tahap ini pemerintah dituntut untuk berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan elit baru, antara lain para professional di bidang industri dan mempromosikan prinsip-prinsip akumulasi modal. Sedangkan tahap ketiga adalah tahap pergeseran peranan pemerintah untuk menjadi pelindung masyarakat dari kekerasan kehidupan industri dengan mengagendakan program-program kesejahteraan.
Sebagai contoh aktual di Indonesia misalnya bagaimanapun optimisnya pendapat pemerintah mengenai kesatuan dan persatuan negara Republik Indonesia, namun tidak dapat dipungkiri bahwa dengan terjadinya berbagai kejadian yang mengarah disintegrasi, seperti lepasnya propinsi Timor Timur melalui referendum, bergejolaknya Aceh dan Ambon, masih menunjukkan adanya problem unifikasi. Kasus lain dapat dikemukakan, yakni berkenaan dengan akomodasi kepentingan politik dan ekonomi di seputar pembentukan dan aplikasi Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Keniscayaan dilakukannya secara bersamaan ketiga tahap pembangunan hukum berkenaan dengan permasalahan politik dan ekonomi sebagaimana dijelaskan di atas, untuk dapat mendorong hasil yang diinginkan pada gilirannya menghendaki juga adanya tipe-tipe baru hukum atau undang-undang, para professional dan institusi-institusi hukum. Oleh karena itu relevan dalam hal ini untuk meminjam hipotesis operasional Thomas M Franck yang dapat difungsikan sebagai prakondisi, bilamana Indonesia akan menciptakan tipe-tipe baru hukum atau undang-undang, professional dan institusi hukum, yakni sebagai berikut:
Perlunya mempertinggi kepekaan para professional hukum, hakim dan pembuat undang-undang untuk memperjuangkan nilai-nilai kesatuan bangsa, perkembangan ekonomi dan keadilan sosial.
Baik proses pembuatan keputusan yang bersifat yudisial maupun kuasi-yudisial serta proses regulasi dan rekonsiliasi yang bersifat legal maupun kuasi-legal di negara berkembang tidak dapat terelakkan akan terpusat kepada pencarian secara bersama-sama dan simultan nilai kesatuan, perkembangan ekonomi dan keadilan sosial. Upaya pencarian tersebut sama pentingnya dengan tugas untuk mendamaikan perbedaan yang muncul dari ketiga model perkembangan dan penemuan gabungan yang cocok bagi ketiga nilai dimaksud dalam kasus-kasus tertentu.
Ketersediaan data-data yang relevan akan sangat menentukan, dimana pertentangan nilai yang cenderung memperluas konflik akan dipersempit dengan adanya data-data yang mencukupi. Dalam hal ini pengambilan keputusan yang efektif diperlukan tidak saja bagi para professional hukum, namun juga bagi saintis maupun pengamat-pengamat ekonomi.
Upaya memperjuangkan nilai welfare-state dilalui dengan penggunaan firma hukum yang bergerak di bidang kepentingan publik, lembaga bantuan hukum, program paraprofesional dan hukum klinis serta peningkatan tanggung jawab sosial oleh asosiasi pengacara.
Kekurangan alternatif yang bersifat kelembagaan atau prosedural bagi struktur formal perwakilan masyarakat secara umum membatasi perluasan partisipasi publik yang sangat berarti dalam perencanaan pembangunan. Oleh karenya para professional hukum harus dapat memainkan peranan penting dalam mendiversifikasi model-model partisipasi langsung masyarakat melalui upaya-upaya petisi, litigasi, lobbi, hearing dan mengusulkan lembaga-lembaga baru seperti ombudsman6.
Berkenaan dengan pembentukan hukum yang berhadapan dengan kepentingan pembangunan ekonomi yang market-friendly, Cheryl W Gray menyatakan bahwa secara umum terdapat dua kemungkinan sumber hukum substantif, yakni home grown atau perundang-undangan “hasil cangkokan” (legislation transplanted) yang keseluruhan atau beberapa bagiannya merupakan hasil adaptasi dari perundang-undangan negara-negara yang sistem ekonomi pasarnya sudah memadai. Di satu sisi cara mengimpor hukum secara cangkokan dapat memberikan keuntungan dalam rangka menciptakan model-model uji-awal. Namun sesuai sifatnya yang merupakan cangkokan maka mengandung risiko, mengingat hukum yang bersangkutan tidak tumbuh dari budaya hukum lokal dan mungkin tidak sampai ke akarnya7.
Untuk menengahi kedua kemungkinan sumber hukum substantif tersebut di atas, terdapat model transisi yang dinilai cukup praktis, yakni dengan jalan meminjam ide umum dari contoh-contoh hukum terbaik (best practice) dari negara lain, yang kemudian diadaptasi serta diinternalisasikan terlebih dahulu melalui debat-debat politik dan proses nasionalisasi secara cermat dalam tahap “legal drafting”. Sebagai contoh terbaik dalam hal ini adalah dalam pembentukan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan beberapa undang-undang berkenaan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights).
Pembentukan Lembaga Pendukung
Prasyarat selanjutnya setelah pengembangan hukum yang market-friendly adalah perlunya pembentukan lembaga-lembaga penunjang yang diperlukan agar sistem hukum yang mendukung ekonomi pasar dimaksud dapat well-functioning. Tanpa prasyarat kelembagaan pendukung seperti ini, hukum yang didesain sebaik apapun tidak akan mampu berfungsi. Dalam pembahasan kelembagaan ini yang penting adalah bukan hanya permasalahan ada tidaknya (eksistensi) lembaga-lembaga pendukung tersebut namun yang lebih penting adalah adanya dukungan sistem perundang-undangan yang didesain dengan baik, dukungan finansial yang memadai, terselenggaranya pelatihan-pelatihan dan pemanfaatan bantuan-bantuan teknis (technical assistance) dalam pembentukan lembaga-lembaga penunjang dimaksud.
Secara garis besar pengembangan lembaga pendukung hukum yang market-friendly tidak saja berkenaan dengan kelembagaan hukum formal, melainkan juga lembaga lain yang secara professional terkait erat dengan permasalahan hukum. Kelembagaan hukum formal yang menjadi sasaran pengembangan terutama adalah hakim, jaksa, arbitrator, pejabat-pejabat peradilan (juru sita dan hakim pengawas kepailitan) dan kurator. Sedangkan lembaga lain adalah berupa lembaga yang menghasilkan dan menyebarkan informasi sekaligus memantau pelaku-pelaku bisnis (the watchdog institutions), antara lain akuntan, appraisal, lembaga pemeringkat kredit (credit rating services), pengatur perdagangan sekuritas, instansi yang mendaftar kepemilikan perusahaan, pengacara, investigator swasta dan media massa.
Relevan dikemukakan berkenaan dengan pembahasan masalah ini adalah hasil studi perkembangan hukum yang merupakan proyek Bank Dunia, yakni “Diagnostic Assessment of Legal Development in Indonesia” yang mengemukakan hakekat permasalahan yang hampir semuanya mengarah pada prasyarat kelembagaan pendukung sistem hukum yang mendukung ekonomi pasar, yaitu kelemahan sumber daya manusia hukum, kelemahan lembaga hukum, kelemahan Penyelesaian Sengketa Alternatif dan kelemahan sistem peradilan8.
Khusus berkenaan dengan pengadilan, selanjutnya hasil studi perkembangan hukum proyek Bank Dunia menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar masyarakat berpandangan sangat buruk terhadap kinerja sistem peradilan. Masyarakat beranggapan bahwa kondisi kerja di lembaga peradilan beserta aparatnya tidaklah memuaskan. Juga ada anggapan bahwa praktek pengadilan belum ditegakkan sebagaimana mestinya karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, pengacara, maupun masyarakat pencari keadilan9.
Sebagai penyebab buruknya pandangan masyarakat terhadap pengadilan, terutama diakibatkan oleh pelayanan peradilan, yang dianggap gagal memenuhi harapan sebagai “benteng terakhir” melawan ketidakadilan. Perkara-perkara pengadilan ditangani dengan berbelit-belit, tidak efisien dan menghabiskan biaya yang mahal, serta prosedur penetapan putusannya yang tidak transparan. Penyebab lain yang merupakan tuduhan berat terhadap pengadilan adalah mengenai ketidakbebasan kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan Indonesia, terutama berhadapan dengan dominasi pemerintah. Contoh mutakhir adalah kasus diabaikannya pemilihan calon Ketua Mahkamah Agung yang telah diseleksi DPR.
Sedangkan berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan non-litigasi, antara lain arbitrase menghadapi kendala ketidakmampuannya untuk melaksanakan putusan secara mandiri. Keengganan masyarakat bisnis untuk bersentuhan dengan pengadilan, terutama berhubungan dengan prasangka korupnya lembaga peradilan yang ada, pada akhirnya kembali pada pengadilan dikarenakan masalah eksekusi dari Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase tetap memerlukan fiat eksekusi dari Pengadilan.
Secara kelembagaan Indonesia telah memiliki tiga buah lembaga arbitrase, yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) serta Pusat Penyelesaian Perselisihan Bisnis Indonesia (P3BI) dan telah memiliki peraturan perundang-undangan baru berkenaan dengan hal tersebut, yakni Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun kewibawaan serta efektivitasnya sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan tergantung pada promosi, publikasi dan sosialisasi agar keberadaannya menjadi lebih kokoh10, serta bonafiditas dan profesionalitas para arbiternya.
Dilain pihak terdapat permasalahan lain berkenaan dengan bagian pembahasan ini, yakni adanya atau terjadinya ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis. Misalnya pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)11, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)12, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)13 yang dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri-sendiri pada gilirannya akan menimbulkan pemborosan. Segala biaya untuk pelaksanaan tugas lembaga-lembaga tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Padahal di Amerika Serikat sendiri sebagai negara pelopor persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen, tugas sebagaimana dibebankan kepada KPPU, BPKN dan BPSK dicakup atau merupakan tugas satu lembaga yang bernama Federal Trade Commission (FTC). Sebagai bahan perbandingan di bawah ini dikutipkan posisi dan tugas FTC antara lain sebagai berikut:
The FTC consists of five commissioners who are appointed for 7-year terms by the president, with the advice and consent of the Senate. Not more than three of the commissioners may be members of the same political party. One commissioner is chosen as chair by the president.
The most prominent and active consumer protection agency this year was the Federal Trade Commission.14
Kebutuhan Akan Hukum
Prasyarat terakhir adalah adanya penciptaan sejumlah insentif bagi individu-individu pelaku pasar (pelaku bisnis) dalam rangka memotivasi agar senantiasa berusaha memperjuangkan sepenuhnya hak-hak hukum yang dimiliki maupun hak-hak informasi serta penegakan hukum yang disediakan. Dengan kata lain adanya manfaat yang jelas bagi pelaku bisnis serta kepastian hukum baik mengenai hak, kewajiban maupun law-enforcement dari segala fasilitas hukum yang dibuat, sehingga kegiatan bisnis dapat terus survive.
Cheryl W Gray memberikan contoh bahwa bank-bank atau kreditor lain tidak akan memanfaatkan hak yang disediakan oleh hukum jaminan atau hukum kepailitan, bilamana meragukan penegakannya oleh pemerintah. Pilihan yang dianggap efektif mungkin berupa penagihan secara agressif, misalnya dengan menggunakan debt collector15.
Di Indonesia terdapat banyak contoh yang bisa diungkapkan mengenai kurangnya kemanfaatan atau tidak efektifnya institusi dan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan. Pilihan penagihan utang dengan menggunakan Debt Collector lebih banyak dilakukan, dibandingkan dengan melalui mekanisme hukum jaminan atau hukum kepailitan. Kewibawaan lembaga kepailitan bahkan semakin hari semakin merosot, karena semakin nyata tidak dapat berbuat banyak sebagaimana diharapkan semula dalam menyelesaikan masalah piutang perusahaan. Putusan Pengadilan Niaga di akhir tahun 2000, yakni tepatnya tanggal 18 Desember 2000 merupakan hal yang kontroversial, yakni PKPU Tirtamas Comexindo yang berakhir tanpa terjadi perdamaian atau putusan pailit terhadap Tirtamas Comexindo.
Sebelum diundangkannya Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Indonesia telah memiliki tiga lembaga arbitrase, yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dan Pusat Penyelesaian Perselisihan Bisnis Indonesia (P3BI). Namun ketiga lembaga tersebut belum secara efektif dipilih sebagai penyelesaian perselisihan bisnis non-litigasi oleh masyarakat bisnis. Hal tersebut dikarenakan lembaga-lembaga non-peradilan tidak bisa melaksanakan putusannya secara mandiri dan sampai saat ini lebih menyukai pengadilan, karena pihak yang bersengketa dapat memenangkan perkara dengan menggunakan tekanan-tekanan yang tidak etis16. Ketidakefektifan lembaga Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif juga ditambah dengan adanya ketentuan hukum yang menyimpang dari prinsip pokok pengembangan lembaga non-litigasi, terutama kewajiban pengadilan untuk menolak perkara dimana para pihak sendiri telah memilih penyelesaian non-litigasi. Ketentuan tersebut tampak pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni yang mengatur sebagai berikut:
“Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.”
Pasal seperti ini kurang memberi kepastian hukum. Seyogyanya bila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah dipilih oleh para pihak, upaya tersebut harus dilalui sebagaimana mestinya, dan pengadilan wajib untuk menolak gugatannya. Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menetapkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Contoh lain yang sangat populer adalah kurangnya law-enforcement di bidang hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), terutama berkenaan dengan masalah pembajakan atau pelanggaran dan kejahatan HAKI. Peraturan perundang-undangan serta institusi berkenaan dengan Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri dan Sirkuit Terpadu telah ada dan dipandang cukup memadai. Namun berhadapan dengan masalah pembajakan, pemerintah dianggap tidak cukup berdaya dan kehilangan alternatif bagi pemberantasannya, bahkan terkesan kalah menghadapi mafia pembajakan. Masih segar dalam ingatan misalnya penertiban penjual VCD bajakan yang berakhir dengan perusakan jalan dan pertokoan di daerah Glodok.
Kesimpulan
Hukum dapat berfungsi sebagai “a tool of social engineering”, atau sekurang-kurangnya sebagai faktor penggerak mula yang memberikan dorongan pertama perubahan sosial secara sistematik. Dalam makalah ini fungsi hukum tersebut diarahkan untuk mengembangkan sistem hukum yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas di negara Indonesia.
Sampai batas tertentu, pembangunan hukum di Indonesia efektif dalam mengembangkan sistem hukum yang mendukung perekonomian, terutama berkenaan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mempergunakan model transisi, misalnya dalam pembentukan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Namun sebagaimana diukur dengan model yang dikemukakan Cheryl W Gray mengenai tiga prasyarat agar suatu sistem hukum dapat berfungsi dengan baik, yakni hukum yang dikembangkan harus market-friendly, terciptanya lembaga pendukung dan kemanfaatannya bagi kalangan bisnis, maka reformasi hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan permasalahan, antara lain sebagai berikut :
Dalam pembentukan hukum, Indonesia dihadapkan dengan permasalahan model pilihan hukum substantif, serta kondisi obyektif Indonesia sebagai negara berkembang, sehingga mesti melakukan secara bersamaam tiga tahap pembangunan hukum untuk menjadi negara modern industrialis, yakni tahap unifikasi, industrialisasi dan tahap social welfare;
Dalam pembentukan lembaga pendukung, permasalahan yang dihadapi adalah adanya ketidakkepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dan belum berwibawanya lembaga-lembaga alternatif penyelesaian sengketa; dan
Dari aspek kemanfaatan, sebagai akibat adanya permasalahan dalam pembentukan lembaga pendukung, maka hukum dan institusi yang dibentuk masih belum memberikan kepastian bagi kalangan bisnis berkenaan dengan hak, kewajiban maupun law-enforcement-nya.
Daftar Pustaka
Cheryl W Gray, Reformasi Hukum Di Negara Sedang Berkembang, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 6, Jakarta, 1999.
Microsoft Encarta Reference Suite 2001, CD-ROM Encyclopedia.
Prof. DR. Satjipto Rahardjo, SH, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
The World Bank, Reformasi Hukum Di Indonesia, CyberConsult, Jakarta, 1999.
Thomas M Franck, The New Development: Can American Law and Legal Institutions Help Developing Countries (Paper Kuliah).
Wallace Mendelsons, Law and The Development Of Nations (Paper Kuliah).
Wednesday, January 23, 2008
Pembangunan Hukum Yang Market-Friendly
Posted by ucupneptune at 3:43 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment