Business Accounting
An online business accounting resource that's FREE! Learn accounting principles, business investments, debits and credits, financial ratios, improving profits, breakeven point, and more. Accountingcoach.com will help you become financially literate. Online Accounting Course
The best online accounting course, and it's FREE! Learn accounting principles, debits and credits, financial ratios, breakeven point, improving profits, and more. Accountingcoach.com's online accounting course will help you become financially literate.
Google
Harstone Pottery is handmade in Ohio! It takes 8 days to make a piece. Start your collection today! Perfect for gifts!

eranon

TRY THIS ! ! !






Wednesday, January 23, 2008

Demokrasi Lokal dan Pemilu Langsung di Daerah

Oleh : Tri Widodo W Utomo
ARUS pemikiran yang menghendaki penguatan dan percepatan proses demokratisasi lokal semakin mengkristal akhir-akhir ini. Salah satu ide dasarnya adalah perlunya pemilu lokal, yang tentu saja, diikuti oleh parpol lokal. Meskipun di berbagai media mulai ramai dengan polemik tentang perlu tidaknya dan untung ruginya sistem pemilu langsung di daerah, namun kecenderungan ke arah sana kelihatannya makin tidak terhindarkan. Hasrat untuk memunculkan parpol dan pemilu lokal sesungguhnya merupakan manifestasi wajar terhadap keinginan banyak pihak untuk lebih menghormati keberadaan dan peran masyarakat sipil dalam sistem politik dan ketatanegaraan di daerah. Terlebih lagi, kebijakan desentralisasi luas lewat UU 22/1999 telah digulirkan yang semestinya turut memperbaiki iklim demokrasi. Namun, tampaknya, UU ini dipandang tidak cukup memberi peluang bagi berkembangnya partisipasi masyarakat secara langsung terhadap proses kebijakan publik di daerah. Akibatnya, muncullah gagasan tentang perlunya pemilu dan parpol lokal sebagai instrumen demokrasi, yang memang sama sekali tidak diatur dalam UU otonomi tadi. Oleh karena itu, secara konseptual ide ini dapat dikatakan sebagai terobosan penting dalam khazanah politik dan administrasi publik di Tanah Air. Namun, untuk dapat operasional, banyak aspek yang perlu dikaji dan dipertimbangkan. Pertama, pada umumnya dapat disimak bahwa para penganjur pemilu dan parpol lokal tidak percaya lagi terhadap fungsi parpol nasional sebagai wadah representasi kepentingan rakyat. Memang harus diakui bahwa para politikus (tokoh parpol) dewasa ini lebih banyak bertikai yang mencerminkan tarik ulur kepentingan internal mereka. Dalam keadaan demikian, wajar sekali jika timbul keraguan tentang efektivitas pemilu dan parpol nasional dalam menghasilkan tata kehidupan yang demokratis dan sosok pemerintah yang bersih dan bebas KKN. Meski demikian, perlu disadari pula bahwa tidak ada jaminan sama sekali bahwa model demokrasi lokal jauh lebih bersih, aspiratif, dan efektif dibanding demokrasi tingkat pusat. Seorang pengamat Indonesia di Jepang justru melihat politikus lokal sebagai kendala utama bagi proses demokratisasi. Ia mengatakan, ''politikus lokal kebanyakan lebih bersikap tradisional, otoriter, dan didominasi oleh kelas elite daerah yang berwawasan sempit, serta kurang terbiasa dengan proses demokratisasi dan keterbukaan informasi dibanding politikus nasional'' (Kimura, 1999). Di sisi lain, dari berbagai sumber bisa kita amati makin merebaknya korupsi di daerah sejak era otonomi secara luas. Dengan kata lain, gagasan pemilu/parpol lokal yang dipaksakan justru dikhawatirkan hanya memindahkan sekaligus menyebarkan kebusukan di tingkat nasional ke tingkat daerah. Terkait dengan belum matangnya politikus lokal kita ini, mekanisme pemilu lokal oleh parpol lokal boleh jadi menghasilkan demokrasi perwakilan yang memiliki akuntabilitas sangat rendah. Persepsi klasik kita bahwa sistem perwakilan selalu berarti lebih demokratis, dan demokrasi selalu berarti lebih akuntabel, mungkin sekali keliru. *** Kedua, para penganjur demokrasi lokal sering memakai argumen bahwa dalam ukuran kecil seperti negara kota, potensi demokrasi lebih besar ketimbang pemerintahan rakyat dalam ukuran besar. Namun, sesungguhnya paradigma ini sudah lama ditinggalkan, dan banyak negara maju yang melakukan penggabungan daerah-daerah kecil agar menjadi lebih besar, tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi. Jepang misalnya, dewasa ini sedang giat melakukan amalgamasi dengan target pengurangan municipality dari 3.232 menjadi hanya 257 (Hayashi, 2002). Demikian halnya di Eropa. Di Swedia, unit pemda berkurang dari 1.006 pada tahun 1960-an menjadi 284 pada 1980-an. Sementara itu, pada periode yang sama, jumlah unit pemda di Belgia berkurang dari 2.663 menjadi 589; di Jerman dari 24.282 menjadi 8.426; dan di Inggris dari 1.288 menjadi 457 (Allen, 1990). Singkatnya, tidak ada korelasi positif antara ukuran daerah/negara dan kadar demokrasi. Ketiga, dorongan terhadap demokrasi lokal juga bersumber dari keraguan terhadap efektivitas UU otonomi daerah yang baru, yang hanya berkutat seputar demokratisasi pemerintahan. Sehingga terjadi penjarakan politik yang lebar dengan masyarakat daerah. Namun, sekecil apa pun harus diakui bahwa UU ini telah membawa perubahan yang cukup radikal dalam tata hukum dan tata pemerintahan kita. Kewenangan atau diskresi daerah yang jauh lebih besar dan perimbangan keuangan yang lebih proporsional, adalah dua upaya nyata untuk memberdayakan, memandirikan serta mendemokrasikan daerah. Bahwa grassroot democracy belum terjadi adalah betul, sebab desentralisasi yang ada saat ini baru merupakan desentralisasi tahap pertama (dari pusat kepada daerah). Untuk itu, yang kita butuhkan selanjutnya adalah desentralisasi tahap kedua (dari daerah kepada masyarakat). Namun, jelas dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk sampai pada tahap ini. Jika kita telah sampai pada tahap ini, maka konsep government yang telah berevolusi menjadi governance akan berproses lagi menjadi community governance atau citizen governance (Box, 1998). Dan pada saat itulah, kita semua akan menyaksikan wujud konkret demokrasi yang kita cita-citakan. Keempat, dalam artikel berjudul Budaya Imitasi dalam Birokrasi Lokal, saya melontarkan kritik terhadap kebiasaan untuk menerapkan sistem nasional di tingkat daerah. Salah satunya adalah ide mengadopsi sistem pemilihan presiden secara langsung menjadi pemilihan kepala daerah (KDH) secara langsung (SH, 20/12/01). Secara substansial, saya tidak menolak ide pemilihan KDH secara langsung. Namun, terdapat empat hal yang harus dijawab sebelum ide ini dilaksanakan, yaitu ada tidaknya konsep kedaulatan rakyat per daerah, mekanisme pertanggungjawaban KDH, tata laksana hubungan KDH dengan DPRD, serta efektivitas jalannya pemerintahan. Kegagalan menjawab keempat hal ini, bagi saya sama artinya dengan tidak logisnya ide pemilihan langsung. Dan jika sistem pemilihan KDH secara langsung tidak diperlukan, maka pemilu/parpol lokal juga tidak dibutuhkan. Kelima, perlu dicermati secara hati-hati agar demokrasi lokal tidak memperburuk semangat kedaerahan dan egoisme regional. Dalam konsep negara kesatuan, rakyat tidaklah terkotak-kotak berdasarkan batas-batas teritorial. Sehingga rakyat Papua semestinya memiliki hak untuk ikut menentukan format pemerintahan DKI, dan sebaliknya. Akhirnya, ada baiknya isu demokrasi lokal melalui pemilu dan parpol lokal ini dijadikan sebagai wacana dan debat publik sebelum dirumuskan secara formal dalam peraturan perundangan. Kita perlu belajar dari pemberlakuan otonomi daerah yang terburu-buru yang berakibat banyaknya masalah dalam tahap implementasinya. Oleh karena itu, sikap tergesa-gesa perlu dibuang jauh-jauh agar demokrasi yang sedang kita bangun benar-benar bermanfaat bagi rakyat banyak. Dan tidak dipelintir oleh sekelompok elite untuk kepentingan diri dan kelompoknya semata.*** Tri Widodo W Utomo, Graduate School of International Development, Nagoya University, Jepang

No comments: