Business Accounting
An online business accounting resource that's FREE! Learn accounting principles, business investments, debits and credits, financial ratios, improving profits, breakeven point, and more. Accountingcoach.com will help you become financially literate. Online Accounting Course
The best online accounting course, and it's FREE! Learn accounting principles, debits and credits, financial ratios, breakeven point, improving profits, and more. Accountingcoach.com's online accounting course will help you become financially literate.
Google
Harstone Pottery is handmade in Ohio! It takes 8 days to make a piece. Start your collection today! Perfect for gifts!

eranon

TRY THIS ! ! !






Sunday, November 18, 2007

Bunga Bank, antara Riba dan Alasan Darurat

DEWAN Syariah Nasional Indonesia (DSNI) Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah mengeluarkan fatwa terbuka, bahwa bunga bank konvensional haram (riba). Pasca keluarnya fatwa pada 2004 itu, ternyata tidak terjadi booming bank syariah atau terjadi penarikan dana besar-besaran (rush) di bank konvensional. Kekhawatiran sejumlah pihak tidak terbukti, justru pada 2005, pertumbuhan bank syariah masuk katagori stagnan. Meski secara institusional dikeluarkan lembaga kumpulan sejumlah ulama dan cendekiawan muslim, fatwa itu malah mendapat reaksi dari ulama sendiri, terutama dari dua ormas besar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Ketua PBNU dan Lajnah Bahsul Masail Nahdlatul Ulama, Masdar F Masudi, saat itu tidak menyatakan tidak setuju terhadap fatwa haram bunga bank. Dia mengatakan, sebagaimana pendapat yang berkembang di ormas Islam terbesar itu, bunga bank tidak selalu identik dengan riba.

Karenanya tidak bisa dinyatakan secara terbuka bahwa bunga bank itu haram. Alasannya, bunga bank tidak bisa disamakan dengan riba, apabila bunga tersebut merupakan bagian dari modal. Bunga menjadi bagian dari modal apabila jumlahnya sesuai atau untuk mengkompensasi tingkat inflasi yang terjadi yang mengurangi nilai uang yang ada.

Adapun bunga dapat dikatagorikan riba, apabila jumlahnya melebihi inflasi atau penurunan nilai mata uang yang terjadi. Dari contoh di atas, maka bunga dikatakan riba apabila jumlahnya mencapai, misalnya 15 persen atau 5 persen di atas inflasi yang 10 persen. Kelebihan 5 persen itu yang dikatagorikan riba.

Konsep penurunan nilai mata uang sebelumnya tidak dikenal dalam Islam, karena menggunakan mata uang dinar terbuat dari emas yang tidak inflatoir. Tetapi karena sistem mata uang kertas yang ada sekarang, maka inflasi bisa terjadi dan itu harus diakui dan diterima. Karenanya fatwa tidak bisa diberlakukan terbuka dan berlaku secara umum. Artinya, harus dilihat kasus per kasus.

Intinya DSNI MUI mengeluarkan fatwa terbuka tetang bunga bank, harus tetap menghargai adanya pandangan yang berbeda dari para ulama NU mengenai hukum bunga bank. Selama ini, lembaga ijtihad milik NU yang memutuskan status hukum terhadap berbagai masalah kemasyarakatan, dalam sidangnya di Bandar Lampung tahun 1982, tidak berhasil menyepakati hukum bunga bank itu haram.

Dalam sidang itu, terdapat tiga pandangan para ulama NU. Pertama, yang mempersamakan antara bunga bank dan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram. Kedua, yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh dan ketiga, yang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identik dengan haram).

PP Muhammadiyah juga menyoal fatwa terbuka yang mengharamkan bunga bank. Ketua Umum, Dien Syamsuddin lebih melihat dampak positif dan negatif yang ditimbulkan, termasuk di antaranya kemungkinan timbulnya rush dari bank konvensional. Banyak umat Islam menabung di perbankan konvensional yang berbasis riba, karena jangkauan perbankan syariah yang belum meluas. Hal itu diperbolehkan, karena hukumnya darurat. Apabila fatwa dikeluarkan, tidak boleh ada lagi pemakluman akibat keadaan darurat tersebut. Majelis Tarjih Muhammadiyah, lembaga yang memutuskan hukum, dalam beberapa kali sidangnya tahun 1968, 1972, 1976 dan 1989, juga tidak berhasil menetapkan secara tegas keharaman bunga bank.

Darurat

Jika diamati dari dua pandangan ulama dan cendekiawan dua ormas Islam terbesar itu, alasan utama memperbolehkan bunga, karena keadaan darurat. Baik, karena masih belum tersedianya bank syariah atau alasan penggunaan tentang konsep penurunan nilai mata uang yang sebelumnya tidak dikenal dalam Islam. Tetapi karena sistem mata uang kertas yang ada sekarang, maka inflasi bisa terjadi dan harus diakui dan diterima, sehingga terjadinya riba sangat terbuka.

Fatwa MUI tidak serta merta mengubah pandangan umat Islam, khususnya warga NU dan Muhammadiyah. Pasalnya, masih ada pandangan yang tidak haram, mengingat keadaan yang darurat. Seperti yang sering dijadikan kaidah dalam ilmu fiqh, keadaan darurat memperbolehkan sesuatu yang tidak diperbolehkan (addarurat tubikhul mahdurat).

Dalam perkembangannya, 30 Januari 2006, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan Office Channeling (OC), Nomor 8/3/2006. Itu merupakan angin segar bagi perbankan syariah. Sebab masyarakat dapat membuka rekening syariah di counter cabang bank konvensional yang telah memiliki unit usaha syariah, seperti BNI, BRI atau bank lain yang memiliki jaringan sampai ke daerah, bahkan ke tingkat kecamatan dengan pembukuannya tetap tercatat di unit syariah.

Kebijakan BI termasuk menjadikan saluran bagi unit syariah. Alasannya melalui OC, unit ini akan lebih mudah melebarkan aksesnya melalui cabang bank konvensional masing-masing. Dari sisi jumlah, bank konvensional sangat besar dan tersebar di penjuru tanah air, bahkan hingga tingkat kecamatan.

Untuk meminimalisasi efek negatifnya, salah satu kunci sukses adalah sosialisasi. ''Saluran unit syariah terpisah, karena memiliki saluran tersendiri, meski kantor dan komputernya sama,''ujar Bin Subiantoro, Dirut BNI, pada acara orientasi wartawan BNI Syariah.

Paling sedikit terdapat dua tahap sosialisasi yang dapat dilakukan BI dan DSNI selaku regulator dan bank syariah sendiri. Tujuan utama dari OC, untuk memudahkan masyarakat menyimpan dananya di bank syariah. Madipercaya, karena jaringan atau outlet-nya sangat terbatas, padahal permintaan masyarakat cukup tinggi. Dengan OC yang bisa merambah sampai kabupaten, bahkan hingga kecamatan hambatan nasabah untuk ke bank syariah menjadi berkurang. (A Adib-33)

http://www.suaramerdeka.com/harian/0605/30/eko05.htm

1 comment:

agus said...

Kadang masyarakat awam suka bingung dengan bunga dan riba ini, apalagi kalu gaji kita emang ditarnsfer ke bank sesuai kebijakan perusahaan. Semoga peran bank syariah terus meningkat ya, termasuk dengan penyaluran pembiayaan dari bank syariah untuk usaha kecil dan masyarakat bawah. Apalagi dengan adanya kebijakan spin-off dari USS ke bank syariah. Semoga total aset bank syariah meningkat, tidak hanya kurang dari 5 persen dari aset bank konvensional