21 Januari 1952
Belakangan ini telah didengungkan telah tercapainya persetujuan antara Jepang dan Indonesia dinamakan persetujuan interim (sementara) artinya sekedar patokan untuk perundingan yang nanti akan diadakan lagi.
Memang kalau kita juga teliti perhatikan 7 pokok yang merupakan inti dari persetujuan interim itu kiranya didalamnya hampir tak ada soal yang baru melainkan umum aja adalah sama dengan pasal 11 dari perjanjian Frisco.
Jadi dengungan tentang tercapainya persetujuan dengan Jepang itu hakekatnya adalah nonsens berlaku dan mereka yang mendengungkan itu dalam hatinya kiranya mengakui kegagalan rundingan itu.
Pendek kata memang tepat sekali kalau Leun Prou dari AFP di Tokyo menulis bahwa persetujuan interim itu hanya titik permulaan saja .
Akan tetapi dalam pada itu ada 2 hal yang menarik perhatian kami sendiri. Pertama, pernyataan Juanda sendiri yakni bahwa menurut dia bukanlah soal pengantian kerugian perang itu sebetulnya yang primair (utama) melainkan yang primair adalah soal perdagangan dengan Jepang .
Kalau salah satu pasal diantara 7 pokok dari pada persetujuan interim itu menyatakan bahwa pengganti kerugian perang tak dibolehkan jadi gangguan terhadap perkembangan perdagangan antara kedua pihak.
Pernyataan Juanda sebagai tersebut diatas kiranya adalah kurang baik dari tidak pada tempatnya .
Apa sebab dan apa maksud Juanda berkata demikian adalah tentu adalah soal Juanda sendiri akan tetapi kalau Juanda sendiri berpendapat demikian bukankah itu dalam prinsipnya merupakan suatu tanda dari pada anggapan dingin terhadap pengantian kerugian perang itu malahan timbul lagi pertanyaan lain yakni kalau begitu bukankah lebih baik kalau bukan Juanda yang tadinya berangkat ke Tokyo untuk mengadakan rundingan itu.
Mengenai soal kedua yang kiranya ada pul sangkut pautnya dengan pernyataan Juanda itu kami kira bahwa kalau penggantian kerugian perang itu tak dibolehkan jadi gangguan bagi perdagangan kedua pihak maka bukankah dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa rupanya tak ada pembatasan waktu dalam pembayaran kerugian perang itu sedang dalam hubunan ini kami ingin bertanya pula apakah persetujuan interim ini bukan sekedar formaliteit saja lantaran terpaksa harus menyesuaikan pada tekanan pihak ketiga.
Tuesday, November 20, 2007
PERSETUJUAN INTERIM NONSENS
Posted by ucupneptune at 9:09 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment