Ditulis oleh imamtriyanto
Thursday, 09 August 2007
HalalGuide-Islam mempersempit daerah haram. Kendati demikian soal haram pun diperkeras dan tertutup semua jalan yang mungkin akan membawa kepada yang haram itu, baik dengan terang-terangan maupun dengan sembunyi-sembunyi.
Oleh karena itu, setiap yang akan membawa kepada yang haram, maka haram juga hukumnya. Demikian pula setiap kebijakan (siasat) untuk berbuat yang haram, hukumnya adalah haram.
Akan tetapi Islam pun tidak lupa terhadap kepentingan hidup serta kelemahan manusia dalam menghadapi kepentingannya itu. Oleh karena itu, Islam kemudian menghargai kepentingan manusia yang tak terelakan lagi dan menghargai kelemahan-kelemahan yang ada pada manusia. Justru itu seorang muslim yang dalam keadaan amat terpaksa diperkenankan melakukan yang haram karena dorongan keadaan dan sekedar menjaga diri dari kebinasaan.
Oleh karena itu, setelah mengharamkan bangkai, darah, daging babi dan binatang sembelihan dengan menyebut selain nama Allah, Allah SWT menyambung dengan firman-Nya yang artinya adalah sebagai berikut: “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tiada berdosa atasnya karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Baqoroh : 173)
Yang serupa dengan makna ayat di atas diulang dalam Al Quran sampai empat kali di dalam surat yang berbeda ketika menyebutkan masalah makanan yang haram.
Dari ayat-ayat tersebut dan nash para Ahli Fiqh menetapkan suatu prinsip yang sangat berharga sekali yaitu :”Keadaan darurat/terpaksa membolehkan yang terlarang”. Akan tetapi dalam ayat tersebut juga disebutkan adanya suatu pembatasan terhadap si pelakunya (orang yang disebut dalam keadaan darurat atau terpaksa) itu, yaitu dengan kata ghaira baaghin wala ‘aadhin (tidak sengaja dan tidak melewati batas).
Ini tidak dapat ditafsirkan bahwa pengertian tidak sengaja itu, maksudnya: tidak sengaja mencari kelezatan. Sedangkan perkataan tidak melwati batas itu maksudnya adalah tidak melewati batas ketentuan hukum.
No comments:
Post a Comment