akuntan dapat menyadari hal-hal yang menjadikannya yakin bahwa informasi keuangan interm, yang telah diserahkan atau yang harus diserahkan kepada badan pengatur, kemungkinan berisi salah saji material sebagai akibat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam keadaan ini, akuntan harus mendiskusikan hal-hal tersebut dengan tingkat manajemen yang semestinya,segera jika diskusi tersebut praktis dapat dilaksanakan.
Jika menurut pertimbangan akuntan, manajemen tidak memberikan respon semestinya terhadap komunikasi yang dilakukan oleh akuntan dalam jangka waktu yang pantas ,akuntan harus memberitahu komite audit ,atau pihak lain yang memiliki wewenang dan tanggungjawab yang setara (untuk selanjutnya pihak ini disebut dengan komite auditee). Komunikasi ini dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis. Jika
komunikasi dilakukan secara lisan, akuntan harus mendokumentasikan komunikasi tersebut dalam bentuk catatan dalam kertas kerja. Hal-hal yang harus dilaporkan pada komite audit disebut (Reportable Condition). Dalam pelaksanaan prosedur yang diuraikan dalam paragraph 13-19,akuntan juga harus mempertimbangkan apakah terdapat hal-hal yang dijelaskan dalam SA Seksi 380 [PSA No.48], Komunikasi dengan komite audit.
No comments:
Post a Comment