Terdapat persyaratan hukum dan profesional yaitu bagaimana auditor membangun hubungan kerja yang kontruktif dengan manajemen sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik IAI.Syarat-syarat dalam perikatan audit yaitu surat perikatan yang berisi penunjukan auditor oleh klien serta berfungsi untuk menghindari kesalah pahaman tentang sayarat-syarat perikatan.Kemudian komunikasi dengan manajemen selama masa audit yaitu seperti pemahaman atas bisnis klien,rencana audit,dampak perundangan,informasi yang diperlukan untuk menentukan resiko audit,penjelasan, bukti,pengamatan dan saran tentang hal-hal yang efisiensi operasional dan informasi yang menurut manajemen tidak perlu publikasikan.Pembicaraan ini dilakukan pada saat kunjungan fisik audit serta harus didokumentasikan dalam kerja audit.Dan yang terakhir ialah komunikasi dengan manajemen pada akhir audit sepert misalnya yaitu kesulitan praktis yang dijumpai dalam pelaksanaan audit,ketidaksetujuan dengan manajemen mengenai L/K,perlunya penyajian adjusment,masalah yang berkaitan dengan kebijakan akuntansi.dugaan ketidak patuhan terhadap peraturan-peraturan yang ditemukan auditor,rekomendasi yang akan diberikan oleh auditor kepada menajemen sebagai hasil audit yang komunikasi tersebut bisa berupa lisan maupun tulisan serta apabila terdapat rapat khusus biasanya diadakan pada akhir audit dengan direksi, komite audit atau manajemen senior yang lain.
Sunday, November 18, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment