Penyajian Informasi Keuangan Interm dan Penerapan Prosedur Review
Satuan usaha tertentu diharuskan oleh badan pengatur untuk mencantumkan data keuangan periode interm tertentu dalam laporan keuangan tahunan atau dokumen lain yang diserahkan kepada badan pengatur yang berisi laporan keuangan auditan. Jika akuntan publik telah mengaudit laporan keuangan tahunan yang di dalamnya disajikan data keuangan periode interm sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh badan pengatur, akuntan harus menerapkan prosedur review seperti yang diuraikan dalam paragraf 13 sampai dengan paragraf 19 terhadap data keuangan periode interm tersebut. Pedoman pelaoran yang diuraikan dalam paragraf 41 dapat digunakan sebagai acuan jika akuntan public tidak melakukan review tersebut.
1 comment:
Interesting post, I enjoyed read this
Post a Comment