Business Accounting
An online business accounting resource that's FREE! Learn accounting principles, business investments, debits and credits, financial ratios, improving profits, breakeven point, and more. Accountingcoach.com will help you become financially literate. Online Accounting Course
The best online accounting course, and it's FREE! Learn accounting principles, debits and credits, financial ratios, breakeven point, improving profits, and more. Accountingcoach.com's online accounting course will help you become financially literate.
Google
Harstone Pottery is handmade in Ohio! It takes 8 days to make a piece. Start your collection today! Perfect for gifts!

eranon

TRY THIS ! ! !






Sunday, November 18, 2007

Pilkada dan Kedewasaan Politik Masyarakat

Oleh: HM Tamzil

BULAN Juni 2005 ini barangkali menjadi bulan yang paling 'panas'; bulan yang penuh pertaruhan; bulan yang dipenuhi rasa was-was, khawatir dan sebagainya. Atribut yang ditanggung bulan Juni sangatlah berat. Pada bulan tersebut, masyarakat di Jawa Tengah akan menyaksikan dan mengikuti secara langsung perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang digelar di beberapa kabupaten/kota.

Beberapa bulan lalu kita masih sekadar mendiskusikan hal ikhwal pilkada langsung. Namun pada bulan Juni ini, kita akan melihat langsung fakta di lapangan pelaksanaan pilkada langsung.

Tulisan ini juga semakin menambah deretan panjang diskusi soal pilkada langsung. Dari berbagai diskusi dan seminar, baik tingkat lokal, regional, maupun nasional, yang kami ikuti menjelang pelaksanaan pilkada langsung ini, kami mencatat terdapat tiga hal yang menarik untuk terus diperbincangkan pada saat berlangsung maupun pascapilkada langsung, yaitu soal partisipasi masyarakat, money politics dan kredibilitas calon.

Membahas partisipasi masyarakat tentu kita harus belajar dari pengalaman masa-masa pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung sebelumnya. Dari masa-masa tersebut, kita mengenal beberapa variasi sistem dengan setting sejarah pada zaman yang berbeda-beda.

Pada masa kolonial Belanda dan pendudukan Jepang, kita mengenal pemilihan kepala daerah melalui sistem penunjukan oleh pemerintah pusat. Pada masa berikutnya, sejak ditetapkannya UU No 4 Tahun 1975, kita mengenal sistem penunjukan oleh pemerintah pusat, dengan beberapa variasi tertentu, yaitu melalui persetujuan Departemen Dalam Negeri dan Mabes TNI. Dengan ditetapkannya UU No 22 Tahun 1999, pemilihan kepala daerah dilakukan dengan sistem perwakilan melalui lembaga DPRD.

Yang menarik dari perjalanan sejarah sistem pemilihan kepala daerah tersebut, kita tidak pernah menemukan terjadinya protes dan gugatan atas sistem dan hasil pemilihan kepala daerah yang sampai mengakibatkan gugurnya calon terpilih. Fenomena tersebut semakin menunjukkan bahwa sepanjang masa itu, partisipasi masyarakat hampir pasti tidak ada. Sistem pemilihan telah dengan sengaja meniadakan partisipasi masyarakat.

Lantas, apakah dengan pemilihan langsung, partisipasi masyarakat menemukan wadahnya? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dilihat dari beberapa perspektif. Bila yang dimaksud partisipasi politik masyarakat pada tingkat pemberian suara (voting), maka partisipasi masyarakat relatif besar (fakta membuktikan pada saat Pemilu 2004 yang lalu). Namun belum tentu terjadi bila partisipasi masyarakat dilihat pada keikutsertaan diskusi, rapat umum, demonstrasi, keanggotaan organisasi (baca: tim sukses), baik pasif maupun aktif. Gejala yang sama dapat dibuktikan ketika Pemilu 2004 yang lalu.

Yang tidak kalah menarik dalam pilkada langsung adalah soal menyeruaknya aroma money politics. Logikanya, money politics cenderung mengikuti di mana suara berada. Pada saat diberlakukan UU No 5 Tahun 1974, pemerintah pusat yang mempunyai hak suara. Demikian halnya ketika diberlakukan UU No 22 Tahun 1999, maka DPRD yang mempunyai hak suara. Sekarang ini dengan diberlakukannya UU No 32 tahun 2004 yang mengatur pilkada langsung, maka masyarakatlah yang memiliki suara. Ketika hak suara didistribusikan secara langsung kepada perseorangan, maka medan money politics-pun akan bergerak mengikuti pemilik suara tersebut. Bahkan kini, partai politik yang menjadi 'bus' bagi calon juga berpotensi membuka peluang money politics, walaupun pendapat ini sering ditepis dengan mengistilahkannya sebagai cost politic.

Persoalan berikutnya yang tidak kalah menarik diperbincangkan menjelang pilkada langsung adalah soal kredibilitas calon. Kepala daerah hasil pemilihan langsung memiliki peran yang sangat besar bagi demokratisasi dan pembangunan di daerah. Pilihan atas figur calon kepala Daerah menjadi sangat penting. Track-record dan prestasi calon menjadi sesuatu yang amat penting untuk diketengahkan kepada publik. Namun sayangnya, saat ini telah berkembang paradigma hipokrit, di mana hanya calon yang memiliki kapital yang besar yang memiliki kans besar memenangkan pilkada. Hal ini cukup beralasan mengingat besarnya biaya yang harus ditanggung calon, mulai dari mencari 'kendaraan' politik, kampanye beserta atributnya, dan biaya-biaya lain yang tidak kalah besarnya.

Kedewasaan Berpolitik

Deskripsi di atas sekadar memberikan gambaran umum bahwa pelaksanaan pilkada langsung bukanlah peristiwa biasa. Pilkada langsung adalah peristiwa unik dan penting yang harus disimak dengan seksama bila kita berkehendak mencapai taraf demokratisasi yang lebih baik.

Bila kita mengukur keberhasilan pilkada langsung dari aspek partisipasi masyarakat, maka yang harus dinilai ketika keterlibatan masyarakat tersebut terjadi pada beberapa tingkatan. Masyarakat tidak hanya sekadar memberikan suaranya pada hari H, tetapi masyarakat juga terlibat pada tingkatan partisipasi politik yang lain. Selain sekadar memberikan suara, tingkatan partisipasi politik ditunjukkan dengan keterlibatan aktif dalam diskusi politik, baik formal maupun informal. Pada tingkat yang di atasnya, ditunjukkan melalui partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi dan aksi kampanye. Yang lebih tinggi lagi partisipasi dalam keanggotaan, baik pasif maupun aktif, dalam organisasi politik (dalam pilkada langsung biasa mereka menyebut sebagai tim sukses).

Sementara di sisi lain, partisipasi politik masyarakat sangat ditentukan oleh tingkat kepentingan masyarakat itu sendiri. Sebagian kecil karena memiliki kepentingan politik dan kekuasaan, mereka akan memanfaatkan ruang partisipasi dengan semaksimal mungkin pada setiap hierarki. Kepentingan tersebut sangat erat hubungannya dengan posisi mereka di masyarakat, baik posisi pekerjaan dan jabatan maupun ketokohan. Dan kepentingan tersebut bisa saja didasarkan karena ideologi maupun yang hanya sekadar ekonomi komplementer.

Bagi mereka yang memandang bahwa kepala daerah adalah sosok yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, tentu mereka akan memberikan partisipasinya kepada calon yang telah jelas prestasinya. Namun sebaliknya, bagi mereka yang memandang demi kepentingan ekonomi komplementer semata, tentu partisipasi diberikan untuk calon yang bisa memenuhi kepentingan tersebut. Dan pada sisi ini sebenarnya kedewasaan politik masyarakat diuji.

Dalam pandangan kami, untuk melahirkan sosok kepala daerah yang dapat dipercaya (kredibel) adalah terjadinya kecakapan sosial yang melahirkan transparansi atau mekanisme yang jujur untuk mencegah terjadinya praktik money politics dan aji mumpung (mencari keuntungan). Semua elemen yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pilkada harus secara sadar menjauhkan diri dari praktik-praktik tersebut. Di sisi lain, secara bersamaan, dimungkinkan terjadinya dialektika yang berkembang di masyarakat tentang pentingnya membangun good governance. Logikanya, ketika jauh-jauh hari masyarakat disuguhi informasi mengenai sosok dan track-record calon kepala daerah, maka praktik-praktik money politics relatif dapat dihindari. Pada sisi ini semakin menunjukkan bahwa komunikasi politik, baik langsung maupun tidak langsung, menjadi prasyarat penting membangun kedewasaan berpolitik masyarakat.

Melalui komunikasi politik yang transparan, seimbang dan didasarkan pada mekanisme jujur, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memilih kepala daerah yang kredibel, bertanggung jawab dan memiliki potensi besar bagi arah pembangunan di daerahnya. Dengan demikian, diharapkan partisipasi politik masyarakat pada setiap tingkatan dapat lebih dioptimalkan. Dengan partisipasi tersebut, secara signifikan menjadi barometer bagi terwujudnya kedewasan masyarakat itu sendiri. (24)

-HM Tamzil, Bupati Kudus, Korwil Jateng Badan Kerja Sama Antar Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia.

Pilkada dan Prospek Demokrasi

§ Oleh J Kristiadi

SEBAGAI proses dari transformasi politik, makna pilkada selain merupakan bagian dari penataan struktur kekuasaan makro agar lebih menjamin berfungsinya mekanisme checks and balances di antara lembaga-lembaga politik dari tingkat pusat sampai daerah, masyarakat mengharapkan pula agar pilkada dapat menghasilkan kepala daerah yang lebih akuntabel, berkualitas, lejitimit, aspiratif, dan peka terhadap kepentingan masyarakat.

Namun setelah pilkada diselenggarakan untuk memilih kurang lebih 200 kepala daerah sepanjang tahun 2005, pilkada menampilkan dua wajah yang sama sekali berbeda.

Wajah pertama menunjukkan sisi gelap dari pilkada. Dari sisi ini pilkada di mata masyarakat hanya dijadikan ajang perebutan kekuasaan oleh segelintir elite partai politik guna mendapatkan kekuasaan di lembaga eksekutif daerah. Partai politik yang seharusnya sekadar instrumen yang menyajikan calon yang paling baik bagi masyarakat, cenderung lebih mementingkan calon-calon yang loyal kepada atasan daripada calon di luar partai yang mungkin dianggap masyarakat lebih berkualitas dan pantas menjadi kepala daerah.

Penguasaan patai-partai terhadap kepala daerah nampaknya akan dijadikan target atau pemanasan bagi pertarungan politik pada Pemilu 2009, baik pada pemilu legislatif maupun pemilihan presiden. Dengan demikian pemilihan kepala daerah hanya menjadi bagian dari ambisi elite partai untuk memupuk kekuasaan guna merebut posisi-posisi politik yang lebih strategis.

Akibatnya, dengan menguasai lembaga tersebut tanpa peduli kepada pemegang sejati kedaulatan rakyat, yaitu rakyat itu sendiri, partai politik yang pada dasarnya sebagian besar masih feodalistik dan pragmatis akan semakin kehilangan roh dan relevansinya bagi perkembangan demokrasi.

Diperkirakan kalau tidak dilakukan reformasi terhadap partai politik, perjalanan kehidupan politik bangsa hanya akan berputar-putar sekitar para elite yang memanipulasi kedaulatan rakyat untuk kepentingan mereka.

Oleh sebab itu reformasi terhadap partai politik merupakan keharusan untuk masa depan. Secara kompehensif agenda tersebut juga harus kompatibel dengan sistem pemerintahan serta sistem pemilu yang hendak dibangun. Tanpa adanya ide dasar yang menyeluruh mengenai ketiga lembaga tersebut, dikhawatirkan transformasi akan terjebak kepada sistem tambal sulam yang justru akan semakin memperburuk keadaan.

Implikasi Putusan MK

Sementara itu wajah lain pilkada memberikan secercah harapan bagi perkembangan demokrasi ke depan. Sikap optimis tersebut cukup mempunyai alasan yang kuat. Sebab, bagi suatu bangsa yang telah sekian lama dalam cengkeraman kekuasaan yang sangat otoritarian dan kemudian berhasil melepaskan diri dari dominasi sistem tersebut, namun masih diancam oleh berbagai kerusuhan karena penyalahgunaan sentimen primordial oleh beberapa kalangan untuk mencapai tujuan-tujuan sempit, telah berhasil melakukan proses pemilihan elite politik yang dilakukan secara demokratis tanpa menimbulkan akibat-akibat yang eksesif.

Lebih-lebih pemilihan tersebut dilakukan secara maraton. Selama hampir setahun masyarakat Indonesia melakukan proses kompetisi politik memperebutkan kekuasaan di lembaga perwakilan dan kepresidenan, dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah mulai tahun 2005 dan akan diteruskan pada tahun 2006, pemilihan hampir 200 kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Proses ini akan berlanjut di tahun-tahun mendatang sebagai konsekuensi suatu bangsa yang telah mempunyai komitmen membangun struktur kekuasaan atas dasar kedaulatan rakyat, meskipun intensitas dan magnitude-nya tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya.

Rasa optimisme semakin besar mengingat pilkada sebagai bagian dari transformasi politik dilahirkan dengan cacat ''bawaan'' berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pilkada, dalam kerangka pelaksanaan UUD 1945, bukan kategori pemilu tetapi rezim pemerintahan daerah.

Suatu putusan yang tidak hanya sulit dicerna oleh masyarakat, tetapi juga menunjukkan kerancuan dalam melakukan perubahan UUD 1945, sehingga mengandung implikasi politik bagi penyelenggaraan pilkada.

Keputusan tersebut bersumber kepada proses amandemen UUD 1945 yang tidak komprehensif. Dalam kasus pilkada, ketentuan yang mengatur hal itu berkaitan dengan pasal 18 ayat (4), Bab IV, UUD 1945 yang merupakan perubahan UUD 1945 yang kedua pada tahun 2000.

Ketentuan itu berbunyi sbb: ''Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.''

Sementara itu UUD 1945 di dalam Bab VIIB mengatur tentang Pemilihan Umum adalah merupakan perubahan ketiga dari Konstitusi (Tahun 2001). Dalam pasal 22E ayat (1) dinyatakan: ''Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali''.

Kemudian ayat (2) menyatakan: ''Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah''. Sebagai pelaksananya disebutkan dalam ayat (5): ''Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri''.

Dengan demikian karena perubahan pasal 18 UUD 1945 merupakan perubahan kedua, sedangkan Pasal 22E UUD 1945 adalah merupakan perubahan ketiga, seharusnya secara hukum hal itu mempunyai makna bahwa pelaksanaan pasal 18 khususnya dalam pemilihan kepala daerah harus merujuk pada Pasal 22E.

Sebab, kalau logika hukumnya pembuat konstitusi menganggap pasal 18 bertentangan dengan pasal 22E, maka dapat dipastikan perubahan ketiga pasal 18 akan disesuaikan dengan pasal 22E. Namun ternyata pasal tersebut tidak pernah berubah, sehingga sampai saat ini yang berlaku tetap pasal 18 sebagai hasil perubahan kedua UUD 1945.

Jadi seharusnya pengertian dipilih secara demokratis dalam pilkada harus ditafsirkan sama dengan tata cara dan pelaksanaan pemilihan yang dilakukan terhadap Presiden, seperti yang tercantum dalam BAB VIIB tentang Pemilihan Umum pasal 22E UUD 1945.

Oleh karena itu hal tersebut sebenarnya tidak bertentangan dengan kehendak pembentuk konstitusi jika dinyatakan pemilihan kepala daerah termasuk dalam pengertian pemilihan umum, mengingat asas dan pelaksanaan pilkada dan pilpres adalah sama.

Kerancuan Wewenang

Putusan tersebut menimbulkan konsekuensi bukan saja KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri tidak mempunyai peran untuk menyelenggarakan pilkada, tetapi juga mempunyai implikasi yang mengaburkan wewenang antara KPUD, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kerancuan wewenang lembaga-lembaga tersebut di atas mungkin dapat direduksi seandainya para anggota KPU pusat bersedia melakukan koordinasi dengan KPU daerah yang memang sangat memerlukan guidance.

Sebab, pengalaman selama ini dalam penyelenggaraan pemilu legislatif maupun presiden, KPU daerah adalah sekadar pelaksana teknis yang selalu mendapatkan semacam petunjuk pelaksanaan dari KPU pusat. Tanpa adanya lembaga yang dapat memberikan bimbingan dan koordinasi, terutama dengan lembaga pemerintahan, khususnya aparat penegak hukum, para pengurus KPU daerah merasa gamang.

Hal ini juga tidak terlepas dari UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan pelaksanaannya yang kurang jelas, sehingga dapat ditafsirkan berbeda oleh satu lembaga dengan lembaga lainnya. Peran KPU tersebut sangat dimungkinkan mengingat meskipun KPU bukan penyelenggara pilkada, KPU sebagai organisasi masih mempunyai kewenangan utuh terhadap KPUD baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kekosongan peran tersebut diambil oper oleh Departemen Dalam Negeri dengan membentuk Desk Pilkada dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Alasan utama pembentukan unit tersebut untuk memberikan fasilitas sekiranya KPUD memerlukan koordinasi baik di antara KPUD maupun dengan lembaga-lembaga lainnya.

Namun oleh banyak kalangan, unit tersebut dikhawatirkan akan menjadi instrumen pemerintah untuk memengaruhi atau melakukan intervensi proses penyelenggaraan pilkada sebagaimana pernah dilakukan pada masa Orde Baru. Sementara itu Departemen Dalam Negeri merasa bertanggung jawab untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah, dan oleh karena itu harus berbuat sesuatu agar tidak dijadikan sasaran tembak oleh kalangan tertentu.

Oleh sebab itu agar tidak lagi terjadi kerancuan aturan yang mengakibatkan tumpang tindih peran lembaga-lembaga pemerintahan dengan lembaga penyelenggara pilkada, di masa depan ketentuan-ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah seharusnya berada dalam rezim pemilihan umum.

Hal itu sangat dimungkinkan mengingat meskipun MK memutuskan pilkada dalam konteks UUD 1945 sebagai rezim pemerintahan daerah, secara substansial MK juga mengakui bahwa pilkada adalah pemilihan umum. Dengan demikian bila ada usulan masyarakat kepada MK agar pemilhan kepala daerah secara langsung dikategorikan dalam rezim pemilihan umum, nampaknya tidak terlalu sulit untuk mendapatkan dukungan masyarakat.

Catatan Penutup

Beberapa catatan yang dapat digarisbawahi adalah sebagai berikut. Pertama, putusan MK yang membuat "jenis kelamin politik" pilkada tidak jelas. Secara substansial ia adalah pemilu tetapi dalam rangka UUD 1945 adalah rezim pemerintahan daerah, mengakibatkan kerancuan peraturan pelaksanaan dan terjadinya tumpang tindih antara lembaga-lembaga yang merasa berwenang dalam menyelenggarakan pilkada.

Kedua, sikap pragmatisme partai politik yang berlebihan. Dalam hal mencapai tujuan untuk memerebutkan kedudukan jabatan eksekutif, partai politik tidak lagi memedulikan ideologi (cita-cita) serta komitmen mereka kepada konstituensi. Partai-partai politik yang mempunyai latar belakang sejarah dan ideologi berseberangan dapat membangun koalisi untuk sebuah kekuasaan politik.

Sikap itu semakin eksplisit dengan semakin semaraknya politik uang hampir di setiap pemilihan kepala daerah. Namun demikian dalam aspek lain pragmatisme politik sangat mengurangi isu-isu primordial yang juga sangat rentan bagi proses demokrasi itu sendiri.

Ketiga, dominasi elite partai politik juga masih sangat kuat, meskipun di beberapa kasus dominasi tersebut dapat dipatahkan oleh calon-calon yang bukan berasal dari partai besar.

Kalau ketentuan perundangan memungkinkan munculnya calon independen, tidak mustahil calon-calon seperti itu dapat mengalahkan calon yang berasal dari partai besar. Sikap elite partai yang mendominasi partai tidak terlepas dari sikap feodalistik yang masih kuat di lingkungan internal partai politik.

Keempat, atmosfir tradisional-feodalistik itu pulalah yang menyebabkan sementara kandidat memilih tanggal dan hari penyelenggaraan pilkada yang dianggap baik agar menang dalam pemilihan.

Mungkin catatan ini dapat dianggap berlebihan, tetapi bila hal itu direnungkan dapat menimbulkan implikasi politik, khususnya akuntabilitas politik yang cukup serius. Karena sikap tersebut dapat menimbulkan persepsi politik bagi pemenang bahwa kekuasaan yang diperolehnya bukan datang dari rakyat, tetapi dari kekuatan gaib yang diperoleh dari kemampuan memilih tanggal dan hari baik tersebut.

Konsekuensinya, penyandang amanat rakyat sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis akan lebih merasa bertanggung jawab kepada sesuatu yang abstrak daripada kepada rakyat pemilih. (08)

- Dr J Kristiadi, Wakil Direktur CSIS

Pemberdayaan Pemilih Menyongsong Pilkada Sragen

Oleh: Agust Riewanto

TAK terasa pesta demokrasi lokal, yakni, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di Kabupaten Sragen telah di ambang pintu. Tahapannya sesuai dengan imperatif UU No 32/2004 dimulai 5 Desember 2005 atau dihitung mundur lima bulan sebelum masa jabatan bupati dan wakilnya berakhir 5 Mei 2006. Pelaksanaan pilkada dijadwalkan 25 Maret 2006.

Karena itulah, hari-hari ini, suhu atmosfir politik di Sragen semestinya telah menghangat, seiring dengan tahapan waktu pilkada yang kian dekat. Namun, realitasnya, suasana politik cenderung tenang dan biasa-biasa saja. Sejauh ini baru ada satu pasangan calon yang resmi mengincar kursi bupati dan wakilnya, yakni, pasangan pejabat lama (incumbent) Untung Wiyono dan Agus Fatchur Rahman SH.

Berdasarkan pengalaman pilkada di beberapa daerah lain, atmosfir politik memang cukup hangat dan semarak. Namun, tidak diringi oleh jumlah pemilih yang maksimal alias cukup banyak yang golongan putih (golput) atau tidak memilih.

Di Solo, misalnya, angka golput mengungguli perolehan suara pasangan pemenang pilkada. Begitu pula di Sukoharjo, Boyolali, Klaten, dan Wonogiri. Meskipun angka golputnya tak lebih unggul dari perolehan suara pemenangnya, menunjukkan kecenderungan angka golput yang tinggi dalam pilkada di lima daerah itu.

Banyak pihak, terutama elite politik lokal di Sragen, menghendaki agar pilkada diikuti jumlah pemilih yang maksimal alias memangkas angka golput. Salah satu cara yang mesti dilakukan adalah pemberdayaan dan pencerdasan pemilih. Gagasan inilah yang hendak diurai dalam tulisan ini.

Sebagaimana lazim dalam praktik demokrasi di banyak negara modern, pemilih yang cerdas, kritis, dan memahami arti penting pemilu serta hak-haknya sebagai warga negara bukan lahir begitu saja, melainkan harus dibentuk dan dirancang.

Jika kita menghendaki pemilih di negeri ini seperti itu, usaha ke arah pencerdasan pemilih mesti dimulai dari sekarang, terutama saat pilkada akan berlangsung.

Suporter dan Pemilih

Di Indonesia, pemilih dalam pemilu masih berada dalam tahap suporter (pemilih semu), yakni, mereka yang ikut berpartisipasi dalam pemilu lebih didasarkan pada ritual yang wajib diikuti tanpa disertai pemahaman atas maksud, tujuan, arti, dan fungsi keikutsertaannya.

Pemilih tahap suporter umumnya memiliki ciri-ciri negatif. Pertama, loyalis-sentimentil, yakni, pilihan politiknya pada partai politik atau orang tertentu disebabkan oleh faktor pertimbangan naturalis (budaya) dan ideologis.

Kedua, emosional-irasional, yaitu, dalam melakukan pilihan politiknya cenderung didasarkan ikatan emosional tanpa pikiran kritis atas untung dan rugi terhadap pilihannya.

Ketiga, kultus, yakni, pilihan politik lebih didasarkan pada kepercayaan dan keyakinan terhadap seseorang, karena kharismanya yang mungkin disebabkan dari wisik, pulung, dan ndaru.

Keempat, pengabdian, yaitu, pilihan politik dilakukan sebagai bagian rasa hormat, kepatuhan, ewuh-pakewuh, dan sungkan. Kelima, hirarki, yakni, sandaran pilihan politik didasarkan pada beberapa variabel, misalnya, penampilan fisik (ganteng, pandai berorasi, dan bernyayi), popularitas, status sosial, sumber daya ekonomi, pendidikan, serta garis keturunan (kasta) seorang calon di tengah masyarakat.

Keenam, dukungan, yakni, melakukan pilihan hanya sebagai bentuk dukungan tanpa disertai embel-embel kepentingan politik apa pun (politik lugu),

Ketujuh, wali, yaitu, melakukan pilihan politik hanya pada bentuk mewakilkan (delegate) calon tertentu tanpa disertai harapan apa pun (politik cek kosong). Kedelapan, mobilisasi, yakni, turut serta dalam suatu pilihan politik, karena dimobilisasi oleh elite politik lokal untuk memilih calon tertentu, dengan imbalan material yang tak memadai, misalnya, uang, kaos, kupon bensin, dan lain-lain.

Kesembilan, marah, yakni pilihan politik hanya disebabkan kekecewaan terhadap calon lain, sehingga terpaksa dijatuhkan kepada calon yang tak membuat kecewa, meskipun tak cukup memiliki tingkat kapabilitas yang diharapkan.

Mendesain

Pertanyaannya adalah bagaimana mendesain pemilih menjadi pemilih sesungguhnya, bukan suporter (pemilih yang semu), sehingga dapat mendongkrak kualitas pilkada di Kabupaten Sragen?

Chaterine Barner (2001) menyebutkan, pola pemberdayaan publik atau pemilih melalui tiga tahap. Pertama, voters information atau pendidikan pemilih lebih ke arah informasi teknis pemilu, misalnya, tata cara pencoblosan, tempat, tanggal memilih, dan syarat-syarat pemilih.

Kedua, voters education, yakni, pemberdayaan pemilih telah memasuki tahap-tahap filosofis, sosiologis, psikologis, dan arti penting suatu pemilu, serta partisipasi publik dalam sistem demokrasi. Ketiga, civic education atau pemberdayaan publik sebagai entitas politik mempertimbangkan hak-kak asasi warga negara dalam suatu sistem demokrasi.

Dalam pola pemberdayaan model itu tak hanya terbatas pada soal-soal yang terkait dengan pemilu, tetapi memasuki pula ranah sistem politik secara menyeluruh, yang mengarusutamakan partisipasi publik yang tinggi dalam semua kebijakan politik negara.

Tiga tahap pemberdayaan publik tersebut harus dilakukan secara tepat, cermat, konsisten, dan simultan di negeri ini, bila kita hendak memujudkan pemilih yang sesungguhnya. Namun sayang, pengalaman dalam dua pemilu sebelumnya, yakni, pemilu legislatif dan presiden 2004, pola pemberdayaan pemilih belum simultan dan terlihat nyata melalui tahapan tersebut. Baru sampai tahap voters information, yakni, tata cara dan teknis pemilu. Peran itu pun lebih banyak dilakukan oleh penyelenggara (KPU) dan pengawas pemilu (panwaslu).

Dalam pilkada Sragen tahun 2006, pola pencerdasan pemilih harus dilakukan simultan dan tidak boleh berhenti dalam tahap itu, tetapi harus mulai meretas jalan terhadap penggugahan kesadaran publik (raising consciousness) dalam makna pilkada bagi perubahan nasib masa depan daerah.

Pola pemberdayaan pemilih mesti sudah memasuki wilayah mendidik pemilih yang mampu menyentuh aspek filosofis, sosiologis, dan psikologis makna pilkada.

Mendidik pemilih untuk menyongsong pilkada Sragen mendatang paling tidak menyentuh dua hal. Pertama, mengedepankan pertanyaan dan jawaban secara elaboratif tentang apa itu pilkada, mengapa diadakan, dan apa sebab secara langsung.

Pertanyaan filosofis-politis itu penting disampaikan kepada publik, untuk mengetahui secara pasti hakikat pilkada. Sebab, dilakukan bukan sekadar ritual belaka, melainkan terkait dengan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan lokal dan terciptanya clean and good governance pemerintah daerah.

Pilkada memiliki implikasi langsung terhadap perbaikan nasib publik sebagai warga lokal. Diharapkan, dari pola itu publik dapat berperan aktif dan memancing kesadaran kritisnya terhadap hak-hak politiknya.

Kedua, mendorong elite politik lokal, juru kampanye, aktivis LSM, dan media massa untuk memberikan informasi secara luas, jujur, dan akurat kepada pemilih mengenai track record calon-calon kepala daerah dan wakilnya, yang akan diusung dalam pilkada.

Informasi itu jauh lebih akurat bila disertai data-data investigatif tentang kapasitas moral dan intelektual calon, agar publik tak keblinger dalam menentukan pilihan politiknya.

Makin luas dan beragam informasi tentang profil calon-calon kepala daerah dan wakilnya, kian tinggi pula tingkat selektivitas publik untuk melakukan pilihan politiknya, sehingga akan mendorong publik untuk mulai kritis, taktis, dan idealis dalam memilih calon, bukan pragmatis dan kompromis.

Diharapkan, pada jangka panjang, dua pola sentuhan voters education dalam pilkada akan mendorong publik terhadap derajat kesadaran politik tingkat tinggi (high politics), yakni, memiliki kesadaran penuh atas hak-hak sipil dan politiknya sebagai warga negara di daerah, yang perlu diakomodasi dan diperhatikan dalam setiap kebijakan pemerintah daerah. (27h)

- Penulis anggota KPUD Sragen

No comments: