- DEFINISI
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanalan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan
AMDAL merupakan proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosio-ekonomi, dan sosial budaya sebagai pelengkap kelayakan teknis dan ekonomi dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
B. DASAR HUKUM PELAKSANAAN AMDAL
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- TUJUAN DAN SASARAN
Tujauan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Melalui studi AMDAL diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
D. KEGIATAN WAJIB AMDAL
Studi AMDAL diperlukan bagi kegiatan-kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif. Menurut PP Nomor 27 Tahun 1999 ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak lingkungan.
Jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
- PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2. Menguraikan rona lingkungan awal
3. Memprediksi dampak besar dan penting
4. Mengevaluasi dampak besar dan penting dan merumuskan arahan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- KETERLIBATAN MASYARAKAT
Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan, masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapannya. Dalam proses penyusunan AMDAL, keterlibatan masyarakat tetap diperlukan, sehingga berbagai saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dapat dipertimbangkan dan dikaji dalam studi AMDAL. Demikian pula halnya dalam proses penilaian AMDAL di Komisi penilai AMDAL berbagai saran, pendapat dan tanggapan masyarakat menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usah dan/atau kegiatan.
No comments:
Post a Comment