Palembang, Kompas - Selama tahun 2006-2007, Walhi Sumsel mencatat terjadi 23 kasus lingkungan di Sumsel, seperti pencemaran, kebakaran hutan,
penebangan liar, dan sebagainya yang tidak diselesaikan secara hukum.
Bahkan, hukum hanya menyentuh masyarakat kecil, sedangkan perusahaan besar
justru bebas.
Deputi Direktur Wahana lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel Rustandi
Adriansyah, Selasa (5/6), mengungkapkan, kasus-kasus lingkungan tersebut
ternyata dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki standar
kelayakan lingkungan.
"Kasus polusi dan pencemaran di Sumsel dilakukan oleh perusahaan yang sama
dengan pola yang sama. Selama satu tahun terakhir, polusi dan pencemaran
dilakukan oleh sekurangnya 17 perusahaan," ujar Rustandi.
Dia juga mengatakan, kerusakan lingkungan mengancam Daerah Aliran Sungai
(DAS) Musi, termasuk delapan anak Sungai Musi, seperti Sungai Komering,
Ogan, Lematang, Kelingi, Lakitan, Semangus, Rawas, dan Batanghari Leko.
Pihak yang paling merugi akibat kerusakan lingkungan adalah warga yang
tinggal di DAS Musi dan DAS anak Sungai Musi.
Anggota Forum Walhi, Dhabi K Gumayra, menyoroti adanya keinginan
pemerintah daerah mengejar keuntungan, tapi mengabaikan kondisi
lingkungan. Contohnya adalah rancangan perda pengganti Perda Kota
Palembang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian
Pemanfaatan Rawa.
Dalam rancangan perda pengganti disebutkan, reklamasi rawa dapat dilakukan
pada areal rawa seluas kurang dari 10.000 meter persegi yang sebelumnya
hanya pada areal kurang dari 1.000 meter persegi. Jadi, raperda baru
mengizinkan reklamasi pada areal yang lebih luas. (WAD)
==========================
Walhi Sumsel
Jl. Puncak Sekuning No. A4
Palembang, 30136
T/F +62 711 353516
email : [EMAIL PROTECTED]
No comments:
Post a Comment